Adenk

Sabtu, 09 Maret 2019

Cara registrasi kartu telepon seluler


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444. Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar. Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut Telkomsel Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim" XL Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang Caranya: 
1. Memasukkan nomor HP 
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi     yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga 

Indosat Ooredoo Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration Caranya: 
1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP 
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga 
3. Klik tanda kotak "I'am not a robot" 
4. Klik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar. 
 
Tri Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/ Caranya: Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama. Registrasi untuk kartu Tri baru 
 1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan 
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP 
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga 
4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan 
5. Klik kotak "Iam not a robot" 
6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar. 

Registrasi Ulang Kartu Tri Lama 
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan 
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP 
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga 
4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna 
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan 
6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar. 

Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS ke 4444 Bagi pengguna kartu lama, format SMS untuk semua operator ketik: Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444 Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444 

Sementara untuk pengguna kartu baru:  
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444. -XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444. -
Telkomsel dengan mengetik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. Contoh: REGNIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444 REG 1234567890123456#320106041130027# kirim ke 4444br />

2 komentar: